Polisi Sisir Kios Penjual Miras di Bintuni, Operasi Berlangsung hingga 20 Oktober

banner 468x60
Bagikan berita ini

Views: 0

Sita 20 Botol Miras, Polres Teluk Bintuni Bidik Gangguan Kamtibmas

BINTUNI, inspirasipapua.id — Peredaran minuman beralkohol ilegal masih menjadi salah satu sasaran pengawasan kepolisian di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Melalui Operasi Bersinar Mansinam 2026, Polres Teluk Bintuni menyasar kios-kios yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dalam operasi yang berlangsung Sabtu, 10 Oktober 2026, petugas mengamankan 20 botol minuman beralkohol dari sejumlah kios. Barang bukti tersebut terdiri atas tujuh botol Bir Bintang, empat botol Vodka Robinson, tiga botol Bir Bintang Jumbo, satu botol Kawa-Kawa, satu botol Vodka Dome ukuran botol, dua botol Vodka Dome ceper, dan dua botol Whiskey Dome ceper.

Kapolres Teluk Bintuni AKBP Marully Rachmat Azwar, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba AKP Bonifasius Lagowan, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan operasi tersebut telah berjalan selama beberapa hari dan perlu diperkuat melalui kerja sama seluruh personel.

“Kegiatan Operasi Bersinar ini sudah berjalan beberapa hari. Tolong kita tingkatkan kebersamaan untuk kegiatan ini agar semua berjalan baik,” kata Bonifasius.

Ia menegaskan, polisi juga memberikan imbauan kepada para pedagang agar tidak lagi menjual minuman beralkohol yang melanggar ketentuan. Apabila imbauan tersebut tidak diindahkan, kepolisian akan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.

“Kita berikan imbauan kamtibmas juga agar tidak menjual lagi miras. Apabila kita sudah berikan imbauan dan tidak didengar, risiko tanggung sendiri,” tegasnya.

Operasi Bersinar Mansinam 2026 dijadwalkan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 1 hingga 20 Oktober 2026. Operasi ini bertujuan memberantas peredaran narkoba dan menanggulangi peredaran minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Bagi masyarakat, pengawasan terhadap peredaran miras bukan semata-mata persoalan penertiban barang dagangan. Peredaran yang tidak terkendali dapat meningkatkan risiko konflik, kecelakaan, dan tindak kriminalitas. Karena itu, upaya pencegahan membutuhkan keterlibatan aparat, pedagang, keluarga, dan masyarakat secara luas.

Kapolres Teluk Bintuni melalui Kasi Humas Iptu Ludfi Hakim Iha, S.H., mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, menjual, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman beralkohol dengan melanggar ketentuan hukum. Warga juga diminta melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Meski demikian, efektivitas operasi tidak hanya diukur dari jumlah botol yang disita. Pengawasan berkelanjutan, penelusuran sumber pasokan, kepatuhan pedagang terhadap aturan, serta pencegahan peredaran berulang menjadi bagian penting untuk memastikan penindakan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Hingga keterangan yang disampaikan dalam laporan operasi ini, belum dijelaskan secara terperinci identitas pemilik kios, lokasi penindakan, status perizinan tempat usaha, maupun asal pasokan minuman beralkohol yang diamankan. Informasi tersebut diperlukan agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai hasil penegakan hukum.

Melalui Operasi Bersinar Mansinam 2026, Polres Teluk Bintuni berharap peredaran minuman beralkohol ilegal dapat ditekan dan situasi kamtibmas tetap aman serta kondusif. Tantangan berikutnya adalah memastikan pengawasan tidak berhenti ketika operasi berakhir pada 20 Oktober, tetapi berlanjut melalui penegakan hukum yang konsisten dan edukasi kepada masyarakat.

(Tim/red/muris/inspirasipapua.id)

About Post Author

banner 468x40

banner 468x40

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *